Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ferry Herlambang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan empat orang tersangka yang sebelumnya membawa 100 Kilogram ganja kering yang hendak dibawa ke Sumbar.
“Dari empat orang yang ditangkap, pelaku berinisial JM berdomisili atau mengontrak di lokasi perumahan yang digeledah. Penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya yang masih tersisa di kediaman yang dihuni pelaku JM,” kata Kombes Pol Ferry kepada wartawan.
Kombes Pol Ferry menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap empat orang tersangka yang kita lakukan (BNNP) Kamis dinihari 17 Juli 2025 lalu di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Penggeledahan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi. Silahkan bekerja menggeledah sesuai SOP, sita benda yang terkait narkoba,” pungkasnya. (uus)













