“Termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin,” kata Dwi Januanto, Rabu (30/7).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan terus memantau hotspot. Mereka juga melakukan pengawasan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi transboundary haze atau penyebaran asap karhutla ke negara tetangga.
“Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Leonardo.
Dia menambahkan bahwa Balai Gakkumhut Kalimantan mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Mereka juga aktif mengawasi serta melaporkan pelanggaran di bidang kehutanan, khususnya kejadian kebakaran hutan. (jpg)
















