Ia menegaskan bahwa secara umum DPRD menilai dokumen tersebut telah memenuhi prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, komprehensif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Diketahui, dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 bertujuan untuk menjabarkan visi-misi, tujuan, dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode Tahun 2025–2030.
Selain itu, dokumen ini merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program-program pembangunan yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan selama periode tersebut.
RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya. (***)












