JAKARTA, METRO–Publik sempat dibuat heboh dengan kabar rencana pemerintah membatasi layanan suara dan video lewat WhatsApp (WA) atau aplikasi percakapan. Layanan Voice Over Internet Protocol (VOIP) itu bakal dibatasi karena merugikan operator seluler konvensional. Karena saat ini masyarakat nyaris tidak pernah menggunakan telepon konvensional untuk sambungan percakapan.
Pembatasan fasilitas voice call maupun video call di aplikasi percakapan bukan hal baru. Di sejumlah negara di Timur Tengah seperti di Uni Emirat Arab (UEA) pengguna WA hanya bisa menggunakan fasilitas pesan teks saja. Sementara untuk voice call maupun video call tidak bisa digunakan di sana.
Setelah sempat membuat heboh, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Dia menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk membatasi layanan voice call maupun video call lewat WA maupun aplikasi sejenisnya. Dia mengatakan harus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Karena dia nilai berpotensi menimbulkan keresahan.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangannya (20/7). Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan soal layanan voice call maupun video call aplikasi percakapan itu.
Usulan antaranya datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Meutya menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan di Kementerian Komdigi. Kemudian juga belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.












