“Tim tindak langsung melakukan penghadangan terhadap dua kendaraan yang mencurigakan tersebut. Setelah itu, tim mengamankan pengemudi dan penumpang mobil yang berjumlah empat orang,” jelas Brigjen Pol Riki.
Menurut Brigjen Pol Riki, hasil penggeledahan menemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat bruto 100 kg, tujuh unit handphone, uang tunai Rp1.255.000, dan dua unit mobil. Para tersangka berasal dari Bukittinggi dan terdiri dari empat orang berinisial JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29).
“Tersangka JM dan AY berada di mobil Kijang, sedangkan E dan BF mengendarai Granmax yang juga membawa sebagian barang bukti. Seluruh tersangka berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari berbagai kawasan di Bukittinggi,” tuturnya.
Brigjen Pol Riki mengatakan, setelah mengamankan seluruh barang bukti, keempat kurir ganja itu dibawa ke kantor BNNP Sumbar di Padang untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Rencananya, ganja yang mereka bawa ini akan diedarkan di berbagai kabupaten kota di Sumbar. Kami komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. (rgr)













