PADANG, METRO–Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus sindikat penyelundup daun ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke wilayah Sumbar. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 100 Kg daun ganja kering berhasil disita.
Penangkapan ini menjadi salah satu hasil terbesar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumbar tahun ini. Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku turut diamankan bersama dua kendaraan pengangkut barang haram. Operasi penangkapan ini melibatkan BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 100 Kg ganja ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 16 Juli 2025 tentang pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal untuk diedarkan di berbagai kabupaten kota di Sumbar.
“Tim pemberantasan BNNP Sumbar segera merespons dengan menggelar rapat persiapan dan langsung bersama Tim dari BNNK Pasaman Barat menuju perbatasan Sumut-Sumbar di Kabupaten Pasaman untuk melakukan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan,” kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Jumat (18/7).
Dijelaskan Brigjen Pol Riki, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa ganja telah dimuat dan kurir dalam perjalanan menuju Sumbar dengan estimasi perjalanan dari lokasi pemuatan memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam. Kemudian pada Kamis (17/7) sekitar pukul 02.00 WIB, tim ns berhasil mengidentifikasi dua kendaraan mencurigakan, yakni Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS.












