“Dalam pengungkapan kasus ini kami menyita empat paket sabu seberat dua kilogram. Sabu yang dibungkus plastik bening itu, disembunyikan pelaku dalam koper lalu dibalut-balut dengan pakaian pelaku,” tutur Brigjen Pol Riki.
Dari hasil interogasi, kata Brigjen Pol Riki, pelaku AS mengaku disuruh oleh seseorang di Aceh berinisial I (22). Tim bergerak ke Aceh untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku I berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku I ini dia berstatus sebagai koordinator kurir dari pelaku AS tersebut. Terkait kasus ini, kita akan terus memburu orang-orang yang terlibat,” tutur Brigjen Riki.
Selain itu, kata Brigjen Riki,proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dari mana asal sabu tersebut dan ke mana jaringan pengedarnya mengarah.
”Tentu ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah. Sumbar bukan hanya wilayah transit, tapi bisa menjadi bagian dari jalur pengiriman narkoba nasional. Maka itu kami tidak akan berhenti untuk memberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (rgr)












