Dijelaskan AKP Hardi Yasmar, setelah ditangkap, pelaku DI yang diinterogasi mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan lima paket sedang sabu, 6 paket kecil sabu, plastik pembungkus sabu dan satu unit timbangan digital. Di depan saksi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya” jelas AKP Hardi Yasmar.
AKP Hardi Yasmar menambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku DI, pada hari yang sama, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial RZ (29) di Kampung Air Terjun Lansano, Kecamatan Sutera.
“Dari penangkapan pelaku RZ kami menemukan barang bukti berupa dua paket ganja, dua pekt kecil ganja dan uang Rp 105 ribu yang diduga hasil penjualan ganja. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pessel untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (rio)













