“Karena merasa curiga, akhirnya kami lakukan pengecekan, dan ternyata pengemudi tersebut memang membuang satu plastik klip warna bening yang berisi satu butir obat-obatan berwarna pink yang diduga pil ekstasi atau inek, narkotika golongan satu,” ungkapnya.
Ditambahkan AKP Zamrinaldi, dengan disaksikan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Yaris bernomor polisi SH 3 RA tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Setelah itu, kemudian kami menghubungi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya untuk melakukan interogasi terhadap pengemudi. Hasil pemeriksaan, pengemudi mengakui bahwa satu utir obat-obatan warna pink dalam plastik klip bening tersebut adalah obat-obatan terlarang jenis Inex golongan satu,” terangnya.
AKP Zamrinaldi menegaskan, pelaku dan kendaraan Toyota yaris SH 3 RA beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satnarkoba Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk proses perkara narkoba sudah kita serahkan ke Satresnarkoba. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar karena menggunakan pelat nomor palsu, sudah kita lakukan penilangan,” tutup dia. (cr1)













