Ia optimistis, dengan kerja keras dan strategi yang tepat, Gema Bangsa bisa menembus parlemen dan ikut mengisi kursi di berbagai tingkatan daerah.
“Elektabilitasnya harus bagus. Desain kita ke sana. Lalu kemudian bagaimana kemudian 415 kabupaten-kota ini ada nanti. Kursi kita terisi, 38 provinsi juga terisi,” tegasnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR segera menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk tanggung jawab pembentuk undang-undang atas keputusan MK tersebut.
“Ya kalau soal putusan Mahkamah Konstitusi, menurut saya sekarang tinggal pembentuk undang-undang perlu segera melakukan revisi undang-undang pemilu,” ujar Khoirunnisa.
Menurut Khoirunnisa, keputusan MK seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat proses revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan, MK telah menegaskan tugas pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan itu.
“Nah, constitutional engineering itu dilakukan dengan merevisi undang-undang pemilunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa berbagai isu yang saat ini masih berserakan di ruang publik, seperti soal masa jabatan atau masa transisi, seharusnya dibahas secara menyeluruh dalam forum resmi pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kalau sekarang kan terpisah, terlepas-lepas nih, narasi di media, narasi di diskusi-diskusi terbatas, akan lebih baik kalau ya segera dibahas,” pungkasnya. (jpg)













