JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat sedikitnya 17 poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi. KPK tengah memfinalisasi kajian internal terkait hal tersebut dan berencana menyampaikan langsung masukan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Budi menjelaskan, sejumlah poin dalam RKUHAP yang sedang dibahas Komisi III DPR berpotensi melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
KPK akan menguraikan 17 poin tersebut ke dalam surat resmi yang nantinya diserahkan ke Presiden Prabowo dan DPR RI.
“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya, karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist. Artinya, KUHAP tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga,” ucap Budi.













