JAKARTA, METRO–Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan. Salah satunya untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) golongan penerima bantuan iuran (PBI).
Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) M Subuh mengkapkan, terdapat 7,39 juta PBI yang dinonaktifkan. Selama ini untuk menentukan peserta PBI menggunakan DTKS. Namun karena ada Inpres Nomor 4 Tahun 2025 maka dialihkan ke DTSEN. “Di daerah 7,39 juta orang ini artinya disuruh “cerai” dari akses layanan kesehatan,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa (15/7).
.Subuh mengungkapkan, dari jumlah itu ada 5 juta peserta yang tidak tercantum dari DTSEN. Masalahnya antara lain karena NIK yang tidak sesuai. Di lapangan banyak terjadi masalah. Misalnya pengubahan dari DTKS ke DTSEN dapat menyebabkan peserta yang harusnya masuk PBI namun malah dinonaktifkan. “Penonaktifkan karena peserta dianggap mapu membayar iuran atau alasan lain yang tidak sesuai dengan kriteria,” ungkapnya.
Dia juga menggarisbawahi penonaktifkan ini tidak transparan. Tentu ini merugikan peserta karena dia tidak tahu jika sudah tidak aktif jadi PBI dan ketika harus ke layanan kesehatan tidak dapat diklaim BPJS Kesehatan. “Ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian,” ujarnya.
Subuh menyebut perubahan ini juga membuat petugas kesehatan kualahan. Sebab mereka yang menghadapi 7,39 juta orang yang tidak terdaftar PBI ini adalah petugas kesehatan. Mereka harus menjelaskan. “Layanan pasien kronis terganggu dan berkurangan penerimaan kapitasi dari puskesmas,” ucapnya.
Sementara masyarakat yang ingin mengadukan bahwa dia masih berhak menjadi peseta PBI mengalami kendala. Menurut Subuh, prosesnya panjang dan berbelit. “Perlu dilakukan pemangkasan administrasi,” ucapnya.












