PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi dinyatakan lulus tahap penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Capaian ini menempatkan KPU Sumbar sebagai salah satu dari hanya delapan provinsi di Indonesia yang berhasil mencapai tahapan prestisius ini.
Selanjutnya, KPU Sumbar akan menjalani observasi lapangan pada periode Agustus hingga Oktober 2025 untuk menentukan apakah predikat tersebut bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
Ketua KPU Sumbar, Surya Elfitrimen, menyebut bahwa dukungan infrastruktur menjadi salah satu kekuatan utama lembaganya. “Kantor KPU Sumbar yang baru direnovasi adalah satu dari tiga kantor provinsi yang mendapat dukungan langsung dari pusat. Ini menjadi modal penting dalam membangun integritas kelembagaan,” ujar Surya dalam rapat internal di Aula KPU Sumbar, Rabu (16/7).
Capaian awal KPU Sumbar terbilang positif, dengan skor Persepsi Anti-Korupsi sebesar 3,60, nilai SAKIP 3,75 (kategori B), dan Persepsi Kualitas Pelayanan sebesar 3,38.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, menjelaskan bahwa seluruh divisi telah mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan lulus penilaian tahap awal. “Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa seluruh praktik di lapangan benar-benar mencerminkan laporan yang telah dikirimkan. Kita harus mencapai nilai minimal 76 agar predikat ZI tetap terjaga,” tegasnya.
Rapat tersebut juga membahas berbagai aspek teknis seperti pembentukan tim ZI secara formal, penandatanganan Fakta Integritas, penyusunan dokumen rencana aksi, hingga strategi kampanye publik melalui media sosial dan pemantauan rutin.
KPU Sumbar menekankan optimalisasi tata kelola melalui SOP yang berbasis peta proses KPU, serta penggunaan teknologi informasi seperti E-Monev, Sidalih, Srikandi, E-PPID, dan website resmi lembaga. Transparansi informasi dijaga melalui evaluasi dan survei kepuasan publik secara berkala.












