“Untuk masuk ke bangunan mereka bobol, dengan cara masuk lewat ventilasi. Mereka menggergaji kayu ventilasi dan setelah berhasil masuk, mereka selanjutnya menjarah benda-benda yang bisa dijual,” jelas AKP Yogie.
AKP Yogie menuturkan, AKP Yogie menuturkan, saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa tabung gas, mesin pemotong kayu, mesin gerinda, mesin bor, proyektor, speaker, hard disk, jam dinding, alat pemanas air hinga gergaji kayu dan kabel.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku pencurian, tetapi juga akan memburu para pembeli barang hasil curian. Kami akan mengusut tuntas, termasuk siapa saja yang terlibat dalam pemasaran barang-barang ini,” tegasnya.
Menurut AKP Yogie, keberhasilan penangkapan ini disambut lega warga setempat yang kerap menjadi korban aksi pencurian serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Terhadap komplotan pencuri dengan modus membobol ventilasi ini, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara,” tutupnya. (rio)












