“Setiba di dalam rumah kontrakan, para saksi mendapati pintu dapur yang terkunci dari dalam. Saksi Liga mendobrak pintu dapur dan didapatkan posisi korban saat ditemukan dalam keadaan tergantung yang mana leher terikat dengan kain sepanjang lebih kurang dua meter dan sudah tidak sadarkan diri dan diperiksa sudah tidak bernafas,” jelas AKBP Kartyana.
AKBP Kartyana menambahkan, sekira pukul 11.15 WIB jajaran personel gabungan piket fungsi Polres Padangpanjang dan Polsek Padangpanjang serta Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Padangpanjang serta BPBD tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP untuk melakukan visum luar pada tubuh korban.
“”Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Padangpanjang untuk dilakukan pemeriksaan medis dan petugas medis menyatakan korban sudah meninggal Ddunia.Hasil visum korban dan olah TPP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” imbuh AKBP Kartyana.
Ditegaskan AKBP Kartyana, menurut keterangan dari orang tua korban bahwa korban mengalami penyakit gangguan kejiwaan terkadang emosional dan sedih beberapa tahun belakangan.
“Atas Kejadian tersebut pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban, dengan membuat surat pernyataan penolakan autopsi terhadap korban,” tutup dia. (*)














