“RMI ditangkap di tempat tinggalnya, usai dilakukan pengintaian selama beberapa hari. Setelah penggerebekan, kami melakukan penggeledahan di dalam rumah yang turut disaksikan warga setempat,” tutur AKP Hardi Yasmar.
AKP Hardi Yasmar menegaskan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti bsatu paket sedang sabu, plastik pembungkus sabu, uang Rp 1,5 juta hasil penjualan sabu, sendok sabu, hingga timbangan digital.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Pessel untuk diproses hukum,” tutup dia. (rio)













