LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengge rebek tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran di Sungai Batang Maek, Jorong Pasar Usang Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sabtu (12/7), sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 14 orang yang masing-masing berinisial TI (35), AH (61), IP (43), M (52), E (54), Ef (65), S (49), PS (43), J (52), Y (31), FM (23), AD (28), ZF (31) dan VS (36). Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda di tambang ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Tambang emas ilegal ini berada di pinggir aliaran Sungai Batang Maek, yang berdampat terhadap kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem yang adai di aliran sungai,” ungkap Kombes Pol Andry, Senin (14/7).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, dalam penggerebekan itu, petugas mengaankan 14 orang pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pertambangan emas ilegal.












