“Pelaku yang mengaku sebagai anggota Marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, selama berada di rumah kos, pelaku mengakui telah menggauli korban beberapa kali dan hubungan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dari korban. Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sebagaimana pengakuannya. Bahkan, dari penelusuran, ia bukan merupakan anggota TNI ataupun aparatur negara lainnya. Polisi menduga kuat bahwa pengakuan sebagai prajurit TNI AL hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tuturnya.
Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (brm)












