AKP Yasin menjelaskan, selain tidak adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku dibegal, keterangan pelaku saat diinterogasi juga tidak konsisten dan terus berubah-ubah.
“Kami kemudian mendalami kasus tersebut dan akhirnya mengungkap bahwa MF sengaja menggadaikan motornya seharga Rp 2 juta kepada seseorang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Yang bersangkutan mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan motornya telah digadaikan,” tambah Kompol Yasin.
Kompol Yasin menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta dua unit telepon genggam. Akibat perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
“Dengan adanya kasus ini, kami mengimbau kepada masyrakat untuk tidak bermain-main dengan laporan dan jangan merekayasa kasus. Perbuatan seperti itu melanggar hukum,” tutupnya. (brm)
















