PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah menangkap 42 pelaku tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari puluhan orang tersangka yang ditangkap, delapan unit alat berat atau ekskavator berhasil disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, penindakan yang dilakukan selama ini sebagai bukti nyata komitmen Polisi dalam menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sumbar.
“Sudah ada 16 laporan polisi yang telah kita tuntaskan dengan 42 orang tersangka. Dari kasus ini ada delapan alat berat yang kita sita.,” kata Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan, Minggu (13/7).
Kombes Pol Andry menuturkan, dari 16 kasus PETI yang ditangani ini diantaranya tujuh di Polda dan sembilan kasus di polres. Persoalan PETI sudah menjadi atensi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menekan jumlah kasusnya. Untuk penyelesaian kasus ini, pihaknya tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja, tetapi diiringi dengan langkah preventif.
“Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari memutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edukasi kepada pemuka masyarakat setempat. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa menimalisir terjadinya praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Andry.
Petakan Wilayah Pertambangan Rakyat












