PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dua Ranperda menjadi Perda tersebut melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/7). Keputusan DPRD Sumbar ini tertuang dalam dokumen dengan Nomor: 14/SB/2025 dan Nomor : 15/SB/2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para Wakil Ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Wakil Gubernur, Vasco Ruseimy beserta sejumlah kepala OPD dan unsur Forkopimda Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait, sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, disampaikan paling lama 3 hari sejak disepakati kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dievaluasi,” kata Muhidi.
Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah selama pelaksanaan RPJMD. Di antaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda( RPJMD di Kabupaten/Kota.













