“Tersangka IH dan RP sempat mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak dua kali. Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian, panggilan kedua pada 24 Juni untuk hadir tanggal 26 juni 2025,” tuturnya.
Selanjutnya, ungkap AKP Efrian, pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan sesuai di sel Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Efrian menegaskan, atas kasus tersebut kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya. (vko)
















