SOLOK, METRO–Diduga menyelewengkan dana desa, mantan Pj Wali Nagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Mantan Pj Wali Nagari Kampuang Batu Dalam, IH (57) dan Kaur Keuangan RP (34), ditangkap Unit tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok, Kamis (10/7).
Kedua pelaku diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp305.947.000. Dugaan tindak pidana korupsi ini Dilakukan pelaku dalam kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023, di masa kepemimpinan Bupati Solok, Epyardi Asda.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti membenarkan telah menetapkan mantan Pj Wali Nagari Kampung Batu Dalam dan Kaur Keuangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah berstatus tersangka, kedunya kemudian dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Keduanya juga telah diperiksa secara mendalam di Mapolres Solok pada Rabu (9/7),” kata AKP Efrian, Jumat (11/7).
AKP Efrian menuturkan, penahanan terhdap IH dan RP berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada tanggal 9 April 2025, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.













