“Sekitar pukul 23.30 WIB, FM datang bersama temannya RD menggunakan sepeda motor menjemput korban. Mereka kemudian boceng tiga menuju gudang kayu di Rawang. Setiba di gudang kayu, RD turun lalu DP naik ke sepeda motor. Ketiganya kemudian bonceng tiga ke Bayang,” tutur AKP Yogie.
AKP Yogie menuturkan, korban dibawa ke Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Di sana, ternyata sudah menunggu pelaku MC. Setelah beberapa jam di areal pemakaman, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian. Bahkan, kedua pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban sudah sempat melawan ketika akan diperkosa oleh kedua pelaku. Namun pelaku malah melakukan kekerasan terhadap korban yang membuat korban tidak berdaya. Kedua pelaku pun dengan leluasa memperkosa korban,” jelasnya.
Setelah pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, ungkap AKP Yogie, korban sempat berlari sambil menangis dan sempat bertemu dengan warga. Tapi, korban tidak berani menceritakannya kepada warga. Kedua pelaku pun kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perut korban membesar. Orang tua korban membawa korban untuk mengecek kondisi perutnya yang ternyata sudah hamil 5 bulan. Orang tua korban kemudian menanyakan siapa yang telah menghamilinya lalu melaporkan kedua pelaku ke Polres,” tegas AKP Yogie.
AKP Yogie mengatakan, penangkapan terhadap MC dan DP dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengamankan para pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan,” tukasnya. (*)













