PESSEL,METRO–Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap kakak beradik yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP. Parahnya lagi, perbuatan bejat mereka itu membuat korban hamil lima bulan.
Kakak beradik itu diketahui berinisial DP (21) dan MC (17), warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, KecamaBayang. Pelaku DP besebagai wiraswasta, sedangkan MC yang juga anak di bawah umur, diketahui sudah putus sekolah.
Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro didampingi Kanit PPA Ipda Abbas membenarkan penangkapan kakak beradik tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7) berdasarkan laporan dari orang tua korban,
“Penangkapan ini dilakukan secara terpisah, DP diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan. Korban usianya 15 tahun dan kondisinya hamil akibat perbuatan kakak beradik ini,” ungkap AKP Yogie kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Yogie, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman atau perkuburan Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
“Kejadiannya berawal ketika korban SAP berusia 15 tahun warga Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, pada hari itu berencana untuk menginap di rumah temannya di Nagari Painan Utara. Korban pun sempat beberapa jam di rumah temannya itu,” jelas AKP Yogie.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kata AKP Yogie, korban mendapat pesan WA dari pemuda berinisial FM yang merupakan pacarnya. FM mengajak SAP untuk nongkrong. Korban pun bersedia dan meminta dijemput di depan Kantor Wali Nagari Painan Selatan.












