PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang pemuda bernama Hengki Saputra (30), warga Koto Tabang, Nagari Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padangpariaman, mengklaim dirinya menjadi korban dugaan malpraktik. Ia mengalami kebutaan usai mencabut gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman.
Kisah tersebut bermula saat Hengki memiliki masalah pada salah satu giginya. Sekitar 4 tahun silam tepatnya pada 4 Oktober 2021, Hengki menjalani proses pencabutan gigi di ASIR Dental Care di Kelurahan Jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Tak terima atas kebutaan yang dialami Hengki, keluarga kemudian membuat laporan Polres Pariaman Kota. Namun, laporan dugaan malpraktik hanya sampai proses penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya membenarkan kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan ke Polres Pariaman Kota itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Benar tidak naik ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan pidananya,” kata Kombes Pol Susmelawati yang diwawancarai wartawan, Jumat (11/7).
Kombes Pol Susmelawati mengatakan kasus berawal dari Hengki mencabut gigi di klinik pada Oktober 2021. Setelah itu mengalami demam dan mata mulai rabun.
“Berdasarkan rekam medisnya yang bersangkutan didiagnosa mengalami tumor di otak saat berobat di rumah sakit Awal Bros Pekanbaru pada 2022,” jelas Kombes Pol Susmelawati.
Menurut Kombes Pol Susmelawati, dokter di rumah sakit itu menyarankan dilakukan operasi, namun keluarga belum bersedia. Pada 2024, rumah sakit M Djamil juga mendiagnosa ada tumor di otak dan juga menyarankan untuk operasi.
“Akhirnya yang bersangkutan mengalami kebutaan dan lalu membuat laporan Polisi. Pihak Polres Pariaman Kota setelah melihat hasil rekam medik, diagnosa serta keterangan dokter ahli menyimpulkan tidak ada unsur pidana sehingga tidak menaikkan kasus ke tahap penyidikan,” turur dia.













