JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangkan Fraksi PKB di parlemen.
Menurut dia, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).
Iman menjelaskan, landasan utama penyusunan RUU ini bersumber dari konstitusi. Khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, ia menyebut Fraksi PKB memiliki keterikatan historis dan sosiologis dengan Nahdlatul Ulama (NU), yang selama ini dikenal sebagai pembela kelompok rentan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya.
Politikus asal Dapil Jawa Timur VII ini menilai belum adanya payung hukum yang kuat dan khusus untuk masyarakat adat sering kali menjadi akar dari konflik di berbagai wilayah.
















