JAKARTA, METRO–Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kian hari kian mengerikan. Dalam dua minggu terakhir, kenaikan jumlah kasus mencapai 2 ribu perkara.
Bila dirata-rata, artinya ada sebanyak 142 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi pada perempuan dan anak setiap harinya dalam rentang waktu terÂsebut. Miris.
Bila melihat data Simfoni dari Kementerian PPPA, tampak bahwa ada lonjakan kasus yang muncul di publik dalam beberapa tahun terakhir, di mana kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang cukup tinggi.
Merujuk data dari Simfoni PPA, sejak Januari-Juli 2025 terdapat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Detailnya, korban kekerasan 62,5 persen merupakan anak-anak dan 37,5 persen dewasa.
Kemudian, 80,7 persen korban kekerasan tersebut merupakan perempuan. Sementara, 19,3 persen lainnya laki-laki.
Untuk pelaku, 82,7 persen dewasa dan 17,4 persen anak. Yang mana pelaku ini sebagian besar atau 88,5 persen merupakan laki-laki dan 11,6 persen sisanya perempuan.
“Ini adalah isu urgent yang harus kita tangani secara serius,” ujar Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7).
Merespons kondisi ini, pemerintah menilai perlu segera dilakukan penanganan serius. Salah satu yang diwacanakan adalah revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhaÂdap Anak (GN-AKSA), menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Perluasan ini dinilai penting karena akan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, yang dialami baik oleh anak maupun perempuan.
Selain itu, revisi ini diperlukan untuk menutup celah kebijakan dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi korban.
“Celah-celah dalam peÂlaksanaan regulasi saat ini harus ditutup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan yang sifatnya normatif, tapi harus menghadirkan perlindungan yang nyata dan terasa bagi korban,” paparnya.












