JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid belum ditahan oleh Kejagung. Kejagung baru akan menahan delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 hari ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Delapan tersangka yang akan langsung dijebloskan ke tahanan itu yakni, Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014; Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.
Kemudian, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sementara, Qohar menyatakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Riza Chalid karena tidak berada di Indonesia. Karena itu, Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid yang diduga berada di Singapura.
“Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Qohar.













