JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan anggaran senilai total Rp 2,2 triliun kepada DPR RI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun anggaran 2026. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa alokasi pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 878,04 miliar mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pagu indikatif KPK Tahun Anggaran 2026 ini mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025,” kata Setyo saat menyampaikan pemaparan.
Menurut Setyo, alokasi Rp 878,04 miliar yang diberikan oleh Kementerian Keuangan seluruhnya hanya digunakan untuk program dukungan manajemen. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan pegawai serta operasional kantor, namun tidak menyentuh program inti lembaga.
“Anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau sebesar Rp 0,” jelas Setyo.
Ia menegaskan, kondisi ini berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas-tugas strategis lembaga antirasuah tersebut.
Setyo menekankan, KPK tetap menunjukkan tren kinerja keuangan yang positif. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan nyata dari DPR dalam bentuk penambahan anggaran.












