PARIAMAN, METRO–Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari, di Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap perbuatan Indra Septriaman alias In Dragon sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (8/7). Sidang pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa In Dragon.
”Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo.
Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.
Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli. Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman itu menyebut, tuntutan maksimal untuk In Dragon karena perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.












