PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti 29 Kilogram lebih daun ganja kering hasil penangkapan dari lima tersangka di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi. Pemunsahan digelar di halaman Kantor BNNP Sumbar pada Selasa (8/7).
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa keÂgiatan ini bukan sekadar seremoni. Menurtnya, hal ini sebagai bukti nyata bahÂwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata koÂmitÂmen bersama dalam memerangi peredaran geÂlap narkotika, sekaligus imÂplementasi dari tema Hari Anti Narkotika InterÂnasioÂnal (HANI) tahun 2025, yaitu “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, RehaÂbilitasi, dan PemberanÂtasan Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Brigjen Pol Ricki.
Brigjen Pol Riki menjÂeÂlaskan, pengungkapan ini berkat kerja sama dengan berbagai pihak. Dua temÂpat kejadian perkara beÂrada di Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Total baÂrang bukti ganja yang kami amanÂkan hampir 30 Kg. Pengungkapan pertama terÂjadi pada 10 Juni 2025 di Kecamatan Ranah BataÂhan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial RP berhasil diamankan. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penindakan dan mengaÂmankan tersangka yang membawa satu karung beÂrisi lima paket besar ganÂja,” ungkapnya.
Ditambahkan Brigjen Pol Riki, berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut dibaÂwa dari daerah PanyabuÂngan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat. Pengungkapan kedua terÂjadi pada 19 Juni 2025, berawal dari penjemputan ganja dari Panyabungan menuju Kota Bukittinggi.












