JAKARTA, METRO–Partai Nasdem minta MPR untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan polemik putusan MK itu perlu original intent atau penafsiran resmi dari MPR RI.
“Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat Undang-Undang Dasar itu adalah MPR. Dan, kami Nasdem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent,” kata Willy kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2025.
Dia bilang putusan tersebut bisa menyebabkan deadlock atau kebuntuan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945 yang selama ini menjadi dasar bagi pelaksanaan Pemilu. “Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” lanjut Willy.
“Pasal 18 dan pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intentnya, karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar,” kata Willy.













