JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 18 Juni 2025. Regulasi ini menjadi wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin hak korban kekerasan seksual, terutama saat pelaku tak mampu membayar restitusi secara penuh.
PP tersebut merupakan amanat dari Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur tentang pemberian kompensasi dari negara kepada korban kekerasan seksual. Pelaksanaan aturan ini diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola, menghimpun, dan menyalurkan dana bantuan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan hadirnya PP ini sebagai langkah strategis negara untuk menutup celah keadilan yang kerap dialami korban.
“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku,” kata Sri dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Ia menambahkan, negara kini tidak hanya berperan dalam menghukum pelaku, namun juga secara aktif turut serta dalam proses pemulihan korban.
“Negara tidak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya,” tegasnya.
Namun demikian, Sri menekankan keberhasilan implementasi PP ini tidak dapat bergantung hanya pada LPSK. Ia menyerukan sinergi dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, untuk memastikan Dana Bantuan Korban tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Semua pemangku kepentingan, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta harus bergerak bersama mendukung LPSK agar Dana Bantuan Korban benar-benar menjadi harapan nyata bagi korban yang membutuhkan,” tegasnya.













