Iptu Ari menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku RN melakukan aksinya kepada korban AS dan ZA dengan meremas-remas dada korban serta menjilati kemaluan korban. Sementara kepada korban AR dan UA terduga pelaku RN mencium-cium korban dan meremas-remas bagian paha korban.
“Semua aksi bejatnya dilakukan terduga pelaku RN di rumahnya. Pelaku RN ini memiliki usaha rental PS di rumahnya. Keempat korban ini sering mendatangi rumah RN untuk bermain PS,” jelas Iptu Ari.
Menurut Iptu Ari, pelaku RN selain memiliki usaha rental PS, ia juga berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya untuk melampiaskan nafsu birahinya lantaran sang istri tinggal di Bengkulu. Di rumah tersebut, RN tinggal bersama anak perempuannya.
“Keempat korban ini karena masih anak-anak, tidak mengerti kalau yang dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan cabul. Sehingga masing-masing korban mau sa ja diberi uang Rp 10 ribu setiap kali RN melakukan perbuatan bejatnya. Terkait berapa kali RN melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP,” imbuhnya.
Kini terduga pelaku RN telah ditahan Polres Padangpanjang untuk penyidikan selanjutnya. Kepada terduga pelaku RN kami kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)













