Pd.Panjang, METRO–Seorang pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Danau Singkarak, Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, pelaku berinisial RN (54) mela4kukan perbuatan bejat itu tidak hanya kepada satu anak, melainkan sudah empat anak. Aksi tidak senonoh itu dilancarkan RN di tempat usaha rental PlayStation (PS) miliknya dengan modus memberikan uang jajan kepada para korbannya.
Namun perbuatan RN yang melecehkan anak-anak akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan RN ke Polres Padangpanjang hingga RN yang sempat kabur ke Kabupaten Solok berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasatreskrim Iptu Ari Andre JR, sebagaimana di rilis bagian humas Polres Padangpanjang, membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“RN diamankan karena diduga telah mencabuli empat anak di bawah umur, yakni AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10). Dua dari empat korban merupakan kakak beradik. RN tak berkutik saat di bekuk oleh tim Macan Marapi Polres Padang Panjang pada Sabtu, (5/7),” kata Iptu Ari kepada wartawan, Senin (7/7).
Dijelaskan Iptu Ari, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan orang tua korban. Selanjutnya, pada Sabtu pukul 04.20 WIB, Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padangpanjang segera bergerak ke lokasi mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku RN mencoba melarikan diri ke Solok akan tetapi dapat di ringkus oleh tim Macan Marapi Polres Padang Panjang di Solok. DI sana pelaku berusaha bersembunyi karena mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh keluarga korban,” tutur Iptu Ari.
















