Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan, AKP Rusmardi mengatakan, pihaknya didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh saudara Tauhid sebagai Kepala Jorong, dan saudara Jurnalis Sebagai Ketua Pemuda.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku FS mengakui sabu dan barang bukti lainnya itu merupakan milik dia. FS juga menyebut sabu yang akan dijualnya itu didapatkan dari Dusun Pelayang, provinsi tetangga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan AKP Rusmardi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.
“Pelaku ini mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sudah setahun. Pelaku selain menjual sabu kepada pelanggannya, ternyata juga mengonsumsinya. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan bahwa pelaku posisif narkoba,” tuturnya.
AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoaa. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya. (cr1)
















