DHARMASRAYA, METRO–Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali gagalkan peredaran sabu setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (38) di kediamannya di Jorong Sungai Tontang, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Selain menjual sabu, FS diduga juga kecanduan mengonsumsi sabu. juga menggunakan sabu. FS diamankan di kediamannya, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat satu buah paket besar besar berisi narkotika jenis sabu, satu buah paket sedang, 12 paket kecil, empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pak plastik klip bening, uang senilai Rp 200 ribu dan satu unit Hp merk VIVO warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan dari penangkapan FS tersebut, diduga kuat akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Koto Besar.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.