Saat disergap dan di lakukan penggeledahan, tegas AKP Hendra, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 600.00 hasil penjualan sabu serta satu unit handphone.
“Barang bukti sabu pada AD tidak kita ketemukan dikarenakan seluruh stok sudah habis terjual,” ucapnya.
AKP Hendra menuturkan, AD mengaku mendapatkan sabu-sabu yang dijualnya dari seseorang panggilan Lawe (DPO) seharga Rp500 ribu yang dibagi dalam enam paket.
“Tergiur mendapat keuntungan banyak dan mudah, AD yang biasanya berprofesi sebagai petani beralih menjadi penjual sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (uus)












