“Korban mengaku dipaksa dan diancam oleh pelaku. Jadi, korban ketika itu sudah menolak permintaan pelaku. Tapi pelaku mengancam korban bakal menyebarkan percakapan mesra mereka. Korban pun terpaksa mengikuti kemauan korban,” tutur Iptu Repaldi.
“Saat Percobaan pertama, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian pelaku memaksa lagi, hingga berhasil,” ujar Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menuturkan, rumah pelaku dan korban berdekatan atau bertetangga. Pelaku IM sudah tamat dari SMP, sedangkan korban masih bersekolah di bangku SMP. Saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ABH tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, serta dikaitkan dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” turut dia.
Iptu Repaldi menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan menjunjung tinggi ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Penanganan terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah prioritas pihaknya.
“Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Untuk korban akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” tutupnya. (uus)
















