LIMAPULUHKOTA, MTRO–Perbuatan seorang remaja yang baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, sagatlah tidak terpuji dan tidak pantas untuk seumurannya. Pasalnya, ia tega melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang juga bertatus anak di bawah umur.
Parahnya lagi, aksi tersebut dilakukan IM (15) tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali di rumah kerabatnya. Usut punya usut, IM bisa dengan leluasa merenggut kehormatan pacarnya yang baru berusia 13 dengan mengancam menyebarkan percakapan mesra mereka di aplikasi WhatsApp.
Namun, korban AF (13) yang tak kuasa dijadikan budak nafsu oleh kekasihnya itu, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota hingga IM akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Repaldi membenarkan terkait penangkapan seorang remaja dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Kecamatan Kapur IX, Selasa (1/7).
“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan IM (terhadap korban AF yang masih di bawah umur. Dalam interogasi awal, inisial IM mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial AF,” kata Iptu Repaldi kepada wartawan, Jumat (4/7).
Dijelaskan Iptu Repaldi, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 12.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan IM di rumah kerabat pelaku berinisial H yang lokasinya sama dengan tempat penangkapannya IM.