LIMAPULUH KOTA, METRO —Seorang emak-emak berusia paruh baya warga Jorong Talang, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap polisi karena diduga ikut membantu suaminya menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial NSW alias Silo (55) ini, nekat menjalankan perintah suaminya mengantarkan sabu dan melakukan transaksi dengan pelanggannya. Hal itu mere ka lakukan agar aksinya tidak membuat orang curiga dan untuk mengelabui Polisi.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal membenarkan pihaknya telah menangkap seorang perempuan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dia terlibat dalam mengantarkan narkoba ke lokasi yang sudah ditentukan oleh suaminya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut, dari situ kita telusuri dan akhirnya kita amankan seorang perempuan,” jelas AKP Riki Yovrizal, Jumat (4/7) kepada wartawan.
Dari informasi masyarakat itu, tegas AKP Riki, tim segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jorong Talang dan berhasil menangkap NSW alias Silo pada Rabu (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka NSW alias Silo sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan bergegas menuju kamar mandi. Petugas yang sigap langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sedang sabu yang terbungkus plastik klip bening, disimpan dalam plastik klip warna biru,” jelas AKP Riki.
AKP Riki menambahkan, barang haram tersebut disembunyikan dalam lipatan celana panjang warna coklat milik tersangka yang tergantung di kamar mandi. Selain sabu, petugas juga menyita satu buah pipet runcing, dua unit ponsel beserta kartu SIM, dan satu helai celana panjang berwarna coklat sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, kata AKP Riki, tersangka NSW alias Silo sempat mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik suaminya. Namun, pengecekan isi ponselnya mengungkap bukti percakapan yang kuat, mengindikasikan keterlibatan aktif tersangka dalam transaksi narkotika.
“Penangkapan dan penggeledahan ini turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, seperti Kepala Jorong dan Ketua Bamus Nagari Talang Maur, serta beberapa warga sekitar. Saat ini, NSW alias Silo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Tangkap Pengedar
dan Pemakai