Puan memastikan, DPR akan membahas secara komprehensif implikasi putusan MK tersebut terhadap sistem pemilu dan keberlangsungan partai politik.
“Sebagai partai politik, kami akan rapat koordinasi baik secara formal maupun informal untuk menyatukan sikap terhadap putusan MK ini,” ujar Puan.
Puan menambahkan, pihaknya juga masih mengkaji apakah putusan ini bertentangan dengan UUD 1945, mengingat konstitusi mengamanatkan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.
“Kita masih kaji hal tersebut, apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar. Karena dalam konstitusi, pemilu memang diatur berlangsung lima tahun sekali,” pungkasnya. (*)
Laman 2 dari 2













