JAKARTA, METRO–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menuai perhatian publik. Sebab, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional, meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari pemilu lokal seperti DPRD dan Pilkada, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR, termasuk pimpinan lintas partai, masih mengkaji secara mendalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.
“Semua partai, termasuk kami di pimpinan DPR, masih mengkaji putusan tersebut di internal masing-masing. Tentu ini berdampak ke semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Dengan hadirnya putusan MK itu, sistem pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada 2019 dan 2024 dipastikan tidak lagi berlaku pada 2029. Sehingga, Pileg DPRD dan Pilkada kemungkinan baru digelar sekitar tahun 2031.