JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Tom Lembong melakukan korupsi dugaan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa.