Sementara itu, Sofyardi Rahmat, S.IP, Analis Utama HLN DPP PUI, menyatakan bahwa penargetan rumah dan fasilitas medis adalah kejahatan perang yang tidak boleh dibiarkan.
“Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa ini harus disikapi tegas oleh komunitas internasional. Ini bukan hanya soal politik, tapi kemanusiaan yang harus kita bela bersama,” katanya.
DPP PUI menilai syahidnya Dr. Marwan harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas umat Islam Indonesia dan seluruh elemen bangsa. PUI menyerukan agar semua pihak bersatu memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum internasional, serta mendukung upaya perdamaian yang berkeadilan di Palestina.
Situasi geopolitik yang semakin kompleks, termasuk pasca-konflik Israel-Iran, membuat posisi warga sipil dan tenaga medis di Gaza semakin terancam.
“Diplomasi, tekanan internasional, dan solidaritas global harus menjadi prioritas bersama. PUI tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan semacam ini,” tegas Raizal. (rel/rom)
















