AKP Wiko menambahkan, berdasarkan pengakuan Heri, aksi penganiayaan itu diawali ketika korban WP bertanya kepada HS dengan nada menyindir, perihal hilangnya barang berupa emas dan uang tunai milik keluarga korban di dalam rumah mereka.
“Tidak terima dengan sindiran tersebut, pada Senin dinihari saat korban dalam keadaan tidur, pelaku Heri secara membabi buta memukul korban WP menggunakan alat berupa palu besi. Pelaku Heri memukul korban di bagian kepala dan telinga. Hal itu mengakibatkan bagian kepala korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi,” tuturnya.
Dikatakan AKP Wiko, sesuai keterangan medis dari pihak RSOM Bukittinggi, korban mengalami trauma besar di bagian kepala karena luka terbuka dan pendarahan masif. Sehingga, korban harus segera mendapatkan penanganan operasi untuk menghentikan pedarahan pada kepala korban.
“Selain itu, ketika dilakukan penyidikan secara intensif di ruang penyidikan unit PPA, ternyata HS mengakui bahwasanya benar barang dan uang yang hilang tersebut dirinyalah yang mengambil. Barang bukti alat berupa palu besi, sweater dan sarung bantal bekas lumuran darah korban turut diamankan,” tuturnya.
Menurut AKP Wiko, hal itu diduga kuat digunakan HS saat melakukan aksinya. Saat ditanya apakah terduga pelaku berada dalam pengaruh narkotika, AKP Wiko belum bisa memastikannya, karena pihaknya masih memfokuskan pada perkara KDRT terlebih dahulu.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba dalam hal ini, jika benar, nantinya khusus perkara narkotika akan disidik oleh Satresnarkoba. Sementara pelaku kini ditahan untuk keperluan penyidikan. Kami akan memproses kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan kepada korban,” tutup dia. (*)












