PAYAKUMBUH, METRO–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membuat heboh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Payakumbuh, lantaran korban yang merupakan guru mengaji dianiaya oleh suaminya hingga mengalami luka parah pada bagian kepalanya.
Setelah kasus KDRT itu viral di media sosial, pada Rabu (3/7), Heri Supriatno alias Rino alias Monok (41) yang menjadi pelaku penganiaya istrinya itu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh. Kini, Heri Supriatno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Sedangkan istrinya berinisial WP (36) sempat dibawa ke rumah sakit di Payakumbuh untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena luka pada kepalanya sangat parah akibat hantaman palu, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Otak M Hatta Bukittinggi untuk menjalani operasi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria menyebut bahwa pelaku Heri Supriatno atau suami korban telah datang ke Polres Payakumbuh untuk mengakui semua perbuatannya. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Terduga pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya yang menganiaya istrinya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh,” ungkap AKP Wiko Satria, Kamis (3/7).
AKP Wiko menjelaskan, pelaku Heri melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya inisial WP pada Senin (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sendiri Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.
“Beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, tindak pidana KDRT itu mengarah kepada pelaku Heri yang berstatus sebagai suami korban. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas AKP Wiko.