JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba. Ia menegaskan, BNN harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan hukum di mata masyarakat.
“Kita mendukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (2/7).
Abdullah mengatakan, penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang membutuhkan sensitivitas. Namun, ia menekankan penghapusan tindakan hukum terhadap artis pengguna narkoba harus disertai mekanisme yang jelas, pengawasan yang ketat, serta menghindari standar ganda.
“Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?” cetus Abdullah.
Ia menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam penerapan kebijakan ini. “Rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan hanya berlaku untuk artis, tapi harus adil dan bisa diakses oleh semua kalangan,” tegasnya.
Abdullah juga menyoroti pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu. Karena itu, ia mendorong agar pendekatan baru yang ditempuh BNN menjadi bagian dari transformasi sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan. Sebab, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.












