Iptu Repaldi menambahkan, setelah dipanggil, korban kemudian menghampiri pelaku lantaran sudah saling kenal. Saat itu, pelaku merangkul korban sembari memeluk korban masuk ke dalam kamar kosnya. Sesampai di kamarnya, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan diberi cream pembersih wajah, agar tidak jerawatan pelaku terus menebar rayuannya hingga pelaku beraksi mengerayangi korban secara leluasa sampai melakukan sodomi.
“Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban hingga membuat korban ketakutan dengan yang melontarkan kata-kata ‘jan kecek an ka sia juo beko urang gaek ang mati’, (jangan di bilang siapa – siapa nanti orang tua kamu meninggal),” jelas Iptu Repaldi.
Namun, kata Iptu Repaldi, korban yang tahan lagi dengan ancaman itu, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangt uanya. Mendengar pengakuan korban, bak disambar petir disiang bolong, hingga akhirnya melaporkan kejadian kepada Polres Limapuluh kota.
“YD yang beralamat di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh kota, kepada penyidik mengakui perbuatannya. Untuk aksi sodomi diduga dilakukan baru satu kali terhadap korban. Tapi, korban sudah mengalami pelecehan oleh pelaku sejak dari kelas 6 SD. Korban sering dicium dan dipeluk oleh pelaku,” tuturnya.
Ditegskan Iptu Repaldi, jumlah korban hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan menjadi korban aksi seks menyimpang Mas Bro, kepada polisi. Sedangkan dari hasil visum, dibuktikan adanya kerusakan pada dubur korban akibat aksi sodomi tersebut.
“Atas perbuatannya, Mas Bro diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesianl Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tutupnya. (uus)












